HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Kejar Direktur PT TSI yang Masuk DPO dalam Kasus Importasi Ilegal Ponsel

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bareskrim Kejar Direktur PT TSI yang Masuk DPO dalam Kasus Importasi Ilegal Ponsel
Foto: (Sumber :Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri..)

Pantau - Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus memburu Direktur PT TSI berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang lainnya.

TW Masuk DPO, Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap TW.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain TW, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni DCP alias PR yang merupakan warga negara China, SJ yang juga warga negara China, dan MT selaku Direktur PT TSL.

Ade menjelaskan berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan RI sehingga segera dilimpahkan ke persidangan.

Menurut penyidik, DCP diduga berperan mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel mulai dari pengadaan di luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia.

Sementara itu, MT dan TW diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.

Bareskrim Sita Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Penyidik juga menyita perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.

Selain itu, ratusan charger, sejumlah alat packing, serta alat servis dengan total nilai sekitar Rp10 miliar turut diamankan sebagai barang bukti.

"Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri secara konsisten akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk/perbatasan wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara, serta merugikan keuangan negara," ucapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti