
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gamal menekankan pentingnya pengaturan yang komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan serta tetap melindungi hak privasi warga negara.
Baleg Minta Aturan Penyadapan Diperjelas
Dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7), Gamal menyampaikan terdapat sejumlah isu krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Penyadapan.
Ia mengungkapkan, “Ada lima poin yang saya highlight pada kesempatan yang mulia ini dan saya berharap mungkin bisa mendapatkan jawaban tertulis yang menjadi referensi kami dalam menyusun regulasi.”
Gamal menilai mekanisme otorisasi dan check and balance harus diperjelas, termasuk kemungkinan pembentukan otoritas pengawas independen untuk mengawasi pelaksanaan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, “Pertama, terkait dengan otorisasi dan check and balance atau lapis pengawasan. Apakah menurut Bapak/Ibu perlu dibentuk otoritas pengawas independen?”
Menurutnya, RUU juga perlu menetapkan indikator objektif atau probable cause sebagai dasar seseorang dapat disadap agar tidak terjadi penyadapan secara acak.
Ia mengungkapkan, “Karena ini penting untuk menghindari yang namanya phising expedition, menyadap secara acak dengan harapan menemukan kejahatan lain yang tidak ditekankan di awal.”
Soroti Batas Waktu hingga Perlindungan Korban Salah Sadap
Gamal juga meminta RUU mengatur batas waktu penyadapan secara tegas agar tidak menimbulkan pengintaian tanpa batas.
Ia mengatakan, “Lalu kedua, terkait dengan ruang lingkup kejahatan dan batas waktu. Menurut saya kita perlu mulai bicara ketika izin penyadapan itu dikeluarkan, berapa lama izin itu diperbolehkan.”
Selain itu, ia mendorong pembatasan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang, mengingat tindakan tersebut menyentuh ruang privasi warga negara.
Gamal turut menyoroti perlunya pengaturan mengenai penghapusan data yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk data komunikasi pihak ketiga yang ikut terekam selama proses penyadapan.
Ia juga meminta regulasi memperhatikan perkembangan teknologi, termasuk kemampuan membedakan rekaman suara asli dengan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan.
Pada aspek perlindungan warga, Gamal menilai negara perlu mengatur hak korban salah sadap melalui mekanisme pemberitahuan, pemulihan hak, hingga rehabilitasi nama baik.
Ia mengungkapkan, “Terakhir, terkait dengan hak korban salah sadap. Jadi, apakah ada kewajiban memberitahu target pasca penyadapan?”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





