
Pantau - Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M untuk membahas secara rinci usulan biaya haji dari pemerintah sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Panja Bahas Usulan BPIH 2027
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah telah menerima penjelasan pemerintah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Ia mengungkapkan, “Komisi VIII DPR RI telah mendapatkan penjelasan Menteri Haji dan Umrah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berbagai capaian maupun perbaikan akan dibahas pada rapat kerja yang akan diagendakan berikutnya.”
Komisi VIII juga menerima usulan pendahuluan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan usulan sebelumnya.
Marwan menegaskan besaran tersebut belum diputuskan karena akan dibahas lebih mendalam melalui Panja BPIH.
Ia mengatakan, “Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah.”
DPR Soroti Uang Muka Layanan Haji 2028
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan haji 2028 menyusul percepatan tahapan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, “Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028 Hijriah secara rinci dan ketat sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu.”
Pemerintah mengusulkan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau sekitar Rp4,007 triliun sebagai uang muka paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun prosesnya tetap harus dilaporkan kepada DPR.
Ia menegaskan, “Tetap harus dilaporkan ke sini, Pak, pembayarannya itu.”
Komisi VIII juga mencatat potensi kenaikan biaya avtur yang dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan akan membahas mekanisme pengalokasian anggarannya dalam rapat kerja berikutnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





