HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR RI Minta ATR/BPN Kaji Pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR RI Minta ATR/BPN Kaji Pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT
Foto: (Sumber :Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat RDP dan RDPU dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dan Masyarakat Adat, serta PP-IPPAT di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto : Mario/Andri.)

Pantau - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji usulan pembentukan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna memperkuat standar, tanggung jawab, dan kepastian hukum profesi tersebut.

DPR Dorong Kajian Pembentukan UU PPAT

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Rifqinizamy, kajian tersebut diperlukan agar peran PPAT di masa mendatang semakin profesional, bertanggung jawab, terstandardisasi, dan berkeadilan.

Komisi II DPR RI juga mendorong PP-IPPAT segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang lebih komprehensif sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jabatan PPAT.

Ia mengungkapkan, “Kita bisa setuju Bapak Ibu sekalian ya dua kesimpulan ini, di luar kesimpulannya nanti saya minta kepada PPAT untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah yang lebih komprehensif terkait dengan RUU Jabatan PPAT.”

Percepat Digitalisasi Layanan Pertanahan

Selain membahas usulan pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui digitalisasi.

Rifqinizamy meminta proses re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan segera dialihkan dari sistem hybrid menjadi layanan digital.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan “Demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian.”

Komisi II DPR RI berharap percepatan digitalisasi mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan