
Pantau - Komisi VIII DPR RI segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus mengkaji usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang diajukan pemerintah.
Panja Bahas Evaluasi dan Biaya Haji
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Panja akan menjadi forum untuk menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026 serta membahas seluruh komponen pembiayaan haji 2027.
Ia mengungkapkan, “Setelah dibentuk panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini.”
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau meningkat dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.
Kenaikan Dipengaruhi Berbagai Komponen
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan penyesuaian usulan biaya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program istitha'ah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.
Marwan menegaskan seluruh temuan evaluasi, rekomendasi perbaikan layanan, dan komponen pembiayaan akan dibahas setelah Panja resmi dibentuk.
Ia menambahkan Panja akan mengkaji seluruh aspek penyelenggaraan haji untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah sekaligus memastikan pembiayaan haji disusun secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan Panja juga menjadi tahapan penting dalam penyusunan BPIH 2027 yang nantinya dibahas bersama DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, kemampuan jamaah, serta prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





