HOME  ⁄  Nasional

Kementerian ATR/BPN Menyatakan RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian ATR/BPN Menyatakan RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis Perkuat Sistem Pertanahan Nasional
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat menghadiri FGD terkait RUU Administrasi Pertanahan di Jakarta, Senin 6/7/2026 (sumber: ATR/BPN)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh sekaligus diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

Pembahasan RUU Bersama Komisi II DPR RI

Kementerian ATR/BPN membahas RUU Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.

Melalui Focus Group Discussion (FGD), Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi sekaligus menampung pendapat dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna mendukung penguatan substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, "RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional."

Dalu menjelaskan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh.

Menurut Dalu, RUU Administrasi Pertanahan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh.

Dalu mengatakan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi solusi dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

Dalu mengungkapkan, "RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan."

Penguatan Substansi dan Aspek Teknis

Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan substansi RUU dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek dari unit teknis.

Aspek teknis tersebut meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, penguatan pemetaan, penguatan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Dalu mengatakan, "Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks."

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Dalu mengatakan, “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.”

Penulis :
Leon Weldrick