HOME  ⁄  Nasional

OJK Nilai Pembentukan PFII Akan Perkuat Posisi Indonesia di Ekosistem Keuangan Global

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Nilai Pembentukan PFII Akan Perkuat Posisi Indonesia di Ekosistem Keuangan Global
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global sekaligus menarik investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, dan memperkuat sektor keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menyambut baik rencana pemerintah membentuk PFII sebagai upaya mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional.

Menurut Friderica, masuknya dana segar (fresh fund) yang berkualitas ke PFII dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

"Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," ungkap Friderica.

Friderica menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dan para pemangku kepentingan.

Pembahasan tersebut juga mencakup skema pengawasan terhadap pusat finansial tersebut.

Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU PFII untuk dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja).

RUU PFII dijadwalkan dibawa ke persetujuan Tingkat I pada 20 Juli 2026.

Pemerintah menargetkan RUU PFII disahkan dalam Rapat Paripurna DPR atau Pembicaraan Tingkat II pada 21 Juli 2026.

Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas untuk Investor

Pemerintah bersama DPR mulai membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global karena didukung besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII.

Fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta insentif perpajakan.

RUU PFII Dorong Kepastian Hukum dan Standar Internasional

Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Dalam RUU PFII, kawasan itu dirancang sebagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

Penulis :
Arian Mesa