
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar tidak memunculkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
DPR Soroti Rangkaian Dugaan Gratifikasi
Abdullah mengatakan KPK harus menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Ia mengungkapkan, “KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri.”
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam perkembangannya, Raja Juli Antoni mengungkapkan terdapat sebuah amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyatakan amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya, sedangkan laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 setelah OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Minta Penjelasan Berdasarkan Fakta dan Aturan
Abdullah menilai rangkaian waktu tersebut perlu dijelaskan secara utuh kepada publik karena laporan penolakan gratifikasi disampaikan setelah proses OTT dan penetapan tersangka berlangsung.
Ia menegaskan, “Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.”
Selain itu, Abdullah mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Ia menambahkan, “Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





