
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial JND dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Penahanan terhadap JND dilakukan mulai Senin, 6 Juli 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, "Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin (6/7) sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,"
Modus Dugaan Rekayasa Proyek Fiktif
JND diketahui merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 dan 2024.
Dapot mengungkapkan, "Dalam laporannya, JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024,"
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta.
Dapot mengatakan, "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,"
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap dua tersangka baru dari kalangan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum berinisial SKN dan MT dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya yang berkaitan dengan proyek periode 2023–2025.
Dapot menjelaskan, “Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024,”
- Penulis :
- Leon Weldrick





