
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menelaah laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 34 unit mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB dengan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencapai Rp14 miliar yang diterima pada 2 Juni 2026.
Kejati Masih Lakukan Tahap Telaah
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli Said mengatakan proses telaah merupakan tahapan awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah diterima.
"Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan)," ungkap Zulkifli.
Ia menjelaskan apabila hasil telaah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum, Kejati NTB akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Pada tahap awal tersebut, penyidik mempelajari seluruh materi laporan serta dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.
"Jadi, di sini (telaah) kita harus benar-benar melihat laporannya," ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses telaah masih berlangsung di bidang pidana khusus.
Pelapor Soroti Transparansi dan Urgensi Pengadaan
Pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik senilai Rp14 miliar tersebut.
Pelapor juga menilai proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan karena informasi lelang tidak tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi NTB.
Selain itu, pelapor menduga terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan 34 unit mobil listrik yang terdiri atas merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD.
Sebanyak 34 unit mobil listrik tersebut diketahui disewa melalui PT Universal Rent Car.
Pelapor turut mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan tersebut dengan mengacu pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Provinsi NTB yang telah diaudit pada 2024.
Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Provinsi NTB masih memiliki 3.037 kendaraan dinas aktif yang terdiri atas 630 unit berusia di bawah tujuh tahun dan 2.407 unit berusia di atas tujuh tahun.
Data yang sama juga mencatat terdapat 211 kendaraan rusak berat yang masih tercatat dalam KIB serta 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lain karena tidak lagi digunakan.
Menurut pelapor, kondisi tersebut menunjukkan persoalan utama bukan terletak pada kebutuhan menyewa kendaraan baru, melainkan pada penataan dan optimalisasi aset kendaraan dinas yang telah dimiliki pemerintah daerah.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kejati NTB menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB.
- Penulis :
- Arian Mesa





