HOME  ⁄  Nasional

Kerugian Negara Proyek Modernisasi PG Assembagoes Capai Rp645 Miliar, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kerugian Negara Proyek Modernisasi PG Assembagoes Capai Rp645 Miliar, Polri Tetapkan Dua Tersangka
Foto: Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo PTPN XI tahun 2016–2022 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 7/7/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, milik PTPN XI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp645,27 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi selaku Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan, "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 645,27 miliar."

Kerugian negara tersebut muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Program modernisasi PG Assembagoes sebelumnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi agar sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemerintah memberikan penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar untuk program modernisasi tersebut, dengan sekitar Rp250 miliar dialokasikan untuk pengembangan PG Assembagoes.

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek strategis nasional yang dibiayai menggunakan dana negara tersebut.

Tersangka pertama berinisial DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017.

DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas, serta menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga diduga menguntungkan pihak tertentu.

Tersangka kedua berinisial TD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

TD diduga ikut dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban menerbitkan performance guarantee.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, tahapan commissioning tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dugaan Penyimpangan Terjadi Sejak Tahap Perencanaan

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik juga menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana dijanjikan dalam kontrak.

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, "Penyidik Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas."

Penyidik juga menyatakan akan melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Penulis :
Arian Mesa