
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan pemeriksaan yang digelar di Markas Komando (Mako) Satbrimob Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Suap Audit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap AEM yang menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Budi Prasetyo mengungkapkan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan di Mako Satbrimob Polda Sumsel atas nama AEM selaku Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Sumsel."
Selain AEM, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk diperiksa pada hari yang sama.
Delapan saksi tersebut terdiri atas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Andi Wijaya serta EFR, YOV, MAR, MUD, DWL, NID, dan LOS.
Seluruh saksi selain Andi Wijaya merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 yang mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Muara Enim, Edison, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kembali melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
OTT lanjutan tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Lima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta dan pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI serta kini bertugas di BPK RI, dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK RI serta pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
- Penulis :
- Arian Mesa





