HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Memanggil Billy Haryanto sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Kembali Memanggil Billy Haryanto sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
Foto: Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semsrang, Kamia 9/11/2023 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BIL) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) wilayah Jawa Timur setelah sebelumnya diperiksa pada 28 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BIL selaku wiraswasta."

Pemeriksaan terhadap Billy Haryanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan status sebagai saksi dan tercatat sebagai wiraswasta.

KPK Juga Periksa Pegawai Kementerian Perhubungan

Selain memanggil Billy Haryanto, KPK juga memeriksa pegawai Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan berinisial ADW sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Berdasarkan catatan KPK, ADW memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.

Kasus Bermula dari OTT Tahun 2023

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Pada awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Selain tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan yang berlangsung sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Penulis :
Arian Mesa