
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, untuk menjaring aspirasi dari aparat penegak hukum dan berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, dengan fokus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak privasi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum, Senin (6/7/2026).
Baleg Himpun Masukan untuk Penyusunan RUU Penyadapan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur penyadapan karena secara umum tindakan tersebut dilarang, tetapi diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Saat ini kita membutuhkan Undang-Undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu, hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, aspirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,” ungkap Sturman Pandjaitan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan RUU Penyadapan akan mengatur secara komprehensif lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaan, jangka waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.
Ia menegaskan penyadapan tidak akan diterapkan pada seluruh perkara hukum, melainkan hanya untuk tindak pidana tertentu yang berdampak serius terhadap negara dan masyarakat, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Polda Kepri Harapkan Payung Hukum yang Jelas
Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI karena menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk menyampaikan pengalaman, tantangan, dan kebutuhan di lapangan terkait pelaksanaan penyadapan.
“Saya berterimakasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi RUU penyadapan. Itu berguna sekali untuk kami. Kami bisa secara langsung dapat menyampaikan hal-hal yang penting dalam penyadapan, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan kami di lapangan saat melakukan penyadapan untuk penegakan hukum. Seperti kendala teknis dan non teknis yang kami alami,” ungkap Asep Safrudin.
Asep mengakui aparat kepolisian masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan penyadapan, terutama ketika menangani perkara yang mendesak dan membutuhkan respons cepat, sementara proses perizinan formal memerlukan waktu.
Ia berharap mekanisme pemberian izin dapat lebih fleksibel melalui komunikasi nonformal, seperti telepon seluler maupun zoom, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Baleg DPR RI menyatakan seluruh masukan dari aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyusunan norma dalam RUU Penyadapan agar dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya





