
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah pusat siap memfasilitasi penyelesaian sengketa status tiga pulau di Raja Ampat antara Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Maluku Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli saat menghadiri PAPEDA Summit 2026 di Sorong, Rabu.
Zulkifli menyebut pemerintah pusat siap membantu apabila Papua Barat Daya memiliki dasar dan bukti kuat yang menunjukkan ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Papua.
"Kalau memang itu haknya Papua dan dasarnya kuat, kita akan bantu untuk memfasilitasi agar itu bisa dimenangkan," ungkap Zulkifli.
Pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila Pemprov Papua Barat Daya mampu membuktikan hubungan ketiga pulau dengan Papua berdasarkan aspek historis, adat, dan geografis.
Zulkifli Siap Fasilitasi Pertemuan dengan Kemendagri
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan tersebut akan digunakan untuk membahas dan mencari penyelesaian terkait sengketa status administratif ketiga pulau.
Zulkifli meminta Pemprov Papua Barat Daya terlebih dahulu melengkapi seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan status pulau-pulau tersebut.
Dokumen yang perlu dipersiapkan terutama mencakup bukti sejarah, adat, serta wilayah administrasi.
"Kapan saja tim Pak Gubernur mau menyelesaikan masalah itu, saya akan bantu fasilitasi," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, komunikasi menjadi salah satu kunci utama untuk menyelesaikan berbagai persoalan, baik terkait pembangunan maupun sengketa di Papua.
Persoalan yang belum dapat diselesaikan pada tingkat pemerintah daerah, menurut dia, dapat dibicarakan bersama pemerintah pusat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Komunikasi tersebut dapat melibatkan bupati, wali kota, gubernur, TNI, Polri, maupun pihak lain sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
"Kalau ada masalah-masalah, Pak Bupati, Wali Kota, Pak Gubernur, Pak TNI, Pak Polri, mungkin urusan sipil, kita bicara dan saya bisa memfasilitasi. Saya kira kuncinya dari semuanya adalah komunikasi," ujar Zulkifli.
MRP Klaim Miliki Bukti Historis dan Geografis
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Alfons Kambu menyatakan masyarakat Papua Barat Daya memiliki bukti mengenai hubungan historis dan geografis tiga pulau yang disengketakan dengan wilayah Papua.
Tiga pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas.
Menurut Alfons, secara geografis ketiga pulau tersebut berada di wilayah Papua.
Papua Barat Daya juga disebut memiliki bukti sejarah yang menghubungkan ketiga pulau dengan aktivitas pemerintahan Belanda.
Bukti sejarah lainnya berkaitan dengan berbagai peristiwa pada masa Perang Dunia II.
Alfons menegaskan persoalan ketiga pulau juga berkaitan dengan wilayah adat masyarakat Raja Ampat.
Karena menyangkut wilayah adat dan administrasi pemerintahan, Alfons menilai sengketa tersebut perlu diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum.
Ia mengusulkan agar data mengenai ketiga pulau dimasukkan dalam tata ruang wilayah dan pengaturannya diperkuat melalui undang-undang.
"Kalau bisa kita masukkan data tata ruang wilayah ini dan diatur dengan undang-undang supaya ke depan jangan dialihkan lagi," kata Alfons.
Pemprov Papua Barat Daya Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan pemerintah provinsi akan menggunakan seluruh mekanisme hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan pengembalian ketiga pulau ke wilayah Papua Barat Daya.
Elisa menyebut Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas sebagai bagian dari tanah Papua sekaligus wilayah adat masyarakat Raja Ampat.
Pemprov Papua Barat Daya karena itu menginginkan status administratif ketiga pulau dikembalikan ke wilayah Papua Barat Daya.
Elisa menilai sengketa status ketiga pulau muncul akibat kesalahan administratif yang harus diperbaiki.
"Ini adalah kesalahan administratif yang harus diperbaiki. Kita akan tempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke Papua Barat Daya," kata Elisa.
Sengketa status administratif tersebut berkaitan dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2021.
Melalui keputusan tersebut, ketiga pulau dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pemprov Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menyatukan langkah untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut.
Upaya tersebut turut melibatkan tokoh adat, DPRD, dan masyarakat dalam memperjuangkan status tiga pulau yang disengketakan.
- Penulis :
- Arian Mesa




