
Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti serta keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," ungkap Iman.
Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta, antara lain di depan Gedung DPR-MPR RI dan kawasan Pejompongan.
Kerusuhan tersebut disertai perusakan sejumlah fasilitas publik serta penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka hingga terdapat korban meninggal dunia.
Polisi Periksa Saksi dan Analisis Rekaman CCTV
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap rekaman dari sejumlah titik kamera pengawas atau CCTV serta berbagai video dan konten di media sosial yang diduga berkaitan dengan kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dan beberapa dari beberapa titik CCTV maupun video-video atau konten-konten yang ada di media sosial yang diduga terkait peristiwa hukum yang memiliki hubungan dengan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Iman.
Hasil analisis digital kemudian dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk memperoleh petunjuk mengenai identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
"Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital," ungkap Iman.
Tiga Orang Kembali Diamankan dalam Pengembangan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga orang dalam pengembangan perkara sejak Selasa, 1 September 2026 malam hingga Rabu pagi.
Berdasarkan pendalaman awal penyidik, ketiga orang tersebut diduga memiliki peran dalam perusakan CCTV milik pemerintah yang berada di depan Gedung DPR-MPR RI.
Sebelum pengembangan terbaru tersebut, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi.
Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi 47 orang.
Penyidik masih mendalami peran tiga orang yang baru diamankan dan menyatakan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pendalaman tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
Polisi Kejar Pelaku Lain dan Telusuri Aktor Intelektual
Selain menangani para tersangka yang telah diamankan, penyidik masih mengejar terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Kepolisian juga berkomitmen mengusut pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, penggerak, maupun penyedia dana dalam kerusuhan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menyampaikan aspirasi.
"Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi," kata Budi.
- Penulis :
- Shila Glorya




