
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan perkara pidana tersebut tetap berjalan meskipun perusahaan telah mengembalikan uang senilai kerugian negara.
"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," ungkap Anang.
Meski tidak menghentikan proses hukum, pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.
Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Dalami Dugaan Ekspor Nikel dengan Dokumen Tidak Sah
Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa pada periode 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut pada saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meskipun belum memiliki RKAB, PT CNI disebut telah mempunyai rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga memperoleh hasil pengujian kadar nikel kurang dari 1,7 persen.
Hasil pengujian kadar nikel kurang dari 1,7 persen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Penyidik juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam melakukan ekspor komoditas nikel.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkap Saiful.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.
Rp401,65 Miliar Disita, Kejagung Periksa 116 Saksi
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menerima penyerahan uang dari PT CNI dengan nilai yang sama dengan hasil penghitungan kerugian negara tersebut, yakni Rp401,65 miliar.
Setelah diterima penyidik, uang senilai Rp401,65 miliar tersebut kemudian disita dalam rangka penanganan perkara.
Uang hasil pengembalian tersebut selanjutnya dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Dalam proses penyidikan hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi.
Selain memeriksa saksi, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang ahli untuk mendukung pengungkapan perkara.
Penyidik juga telah menyita sebanyak 143 dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejagung turut melakukan penggeledahan di tiga lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian Rp401,65 miliar oleh PT CNI merupakan pengembalian senilai kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP, sementara proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 tetap berlanjut.
- Penulis :
- Shila Glorya




