
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, terutama di negara atau wilayah yang sedang dilanda konflik bersenjata.
"Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan," kata Yusril dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Yusril mengatakan kewaspadaan harus semakin ditingkatkan apabila pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai delapan WNI yang diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan sebelum kemudian diarahkan masuk ke dinas militer Rusia.
Pemerintah Menelusuri Perekrutan Delapan WNI
Yusril mengatakan pemerintah perlu menelusuri pola perekrutan terhadap delapan WNI tersebut untuk mengetahui pihak yang terlibat dan proses yang dilalui.
"Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer," ujarnya.
Penelusuran diperlukan untuk menentukan apakah delapan WNI tersebut secara sadar memutuskan bergabung dengan militer asing atau menjadi korban eksploitasi melalui tawaran pekerjaan.
Menurut Yusril, dugaan adanya jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing perlu mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan fakta mengenai delapan WNI tersebut.
"Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan," katanya.
Kasus WNI Bergabung Militer Asing Pernah Terjadi
Yusril mengatakan persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan pertama kali ditangani pemerintah Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.
Satria kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia dan pemerintah saat itu menyatakan dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang yang bersangkutan masih berstatus WNI.
Selain Satria, terdapat Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Menurut Yusril, kasus tersebut menunjukkan persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati dari sisi kewarganegaraan, hukum, maupun perlindungan warga negara.
"Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




