HOME  ⁄  Nasional

DJP Raup Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja, Sejumlah Kasus Masih Didalami

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Raup Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja, Sejumlah Kasus Masih Didalami
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa 10/3/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperoleh penerimaan pajak Rp825,28 miliar dari rangkaian pemeriksaan dan penanganan kepatuhan wajib pajak di sektor besi dan baja.

Penerimaan tersebut mencakup Rp326,60 miliar dari penanganan terhadap 38 perusahaan atau wajib pajak serta Rp498,68 miliar dari pengembangan penanganan terhadap wajib pajak lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP mengembangkan pemeriksaan dan penanganan kepada pihak terkait maupun pihak yang menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut.

Pengembangan penanganan mencakup 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026 dan sejauh ini menghasilkan penerimaan sebesar Rp380,50 miliar.

DJP juga melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lain di sektor besi dan baja yang menghasilkan penerimaan Rp118,18 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar,” kata Bimo.

DJP Ungkap Jalur Penerimaan dan Status Penanganan Wajib Pajak

Penerimaan Rp326,60 miliar dari 38 wajib pajak berasal dari tiga jalur penanganan, yakni pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.

Menurut Bimo, sebagian dari 38 wajib pajak tersebut ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum karena penanganannya mencakup tahun pajak yang berbeda.

“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” kata Bimo.

Jumlah penerimaan Rp825,28 miliar tersebut belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan karena DJP masih melakukan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum terhadap wajib pajak di sektor besi dan baja.

Berdasarkan posisi data hingga 26 Agustus 2026, sebanyak delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sebanyak 12 wajib pajak telah melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan 11 di antaranya dihentikan prosesnya setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.

Sementara itu, satu dari 12 wajib pajak tersebut diusulkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

DJP juga mencatat 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building atau pembangunan kasus.

Selain itu, satu wajib pajak berada dalam tahap usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah memperoleh persetujuan, sedangkan tiga wajib pajak lainnya masih dalam proses pengawasan.

DJP Temukan Sejumlah Pola Ketidakpatuhan Pajak

Dalam rangkaian penanganan tersebut, DJP menemukan sejumlah pola umum ketidakpatuhan perpajakan, salah satunya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Penjualan yang tidak dilaporkan juga tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan sebagaimana mestinya.

Pola lainnya berupa penggunaan rekening milik pihak lain atau nominee yang menyebabkan aliran pembayaran transaksi tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.

DJP turut menemukan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok meskipun wajib pajak yang diperiksa sebenarnya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Pola lain yang ditemukan adalah penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.

Meski menemukan pola tersebut, DJP menegaskan temuan terhadap wajib pajak tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh perusahaan atau pelaku usaha sektor besi dan baja melakukan pelanggaran perpajakan.

“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” tegas Bimo.

DJP Siapkan Penegakan Hukum Jika Ditemukan Unsur Pidana

DJP memastikan penanganan sektor besi dan baja tidak semata-mata dilakukan untuk mengejar tambahan penerimaan negara, tetapi juga untuk membangun kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam pendekatan tersebut, wajib pajak yang sudah patuh diharapkan memperoleh pelayanan dan kepastian, sementara wajib pajak yang belum patuh didorong memperbaiki kepatuhannya.

DJP akan mengambil langkah penegakan hukum apabila berdasarkan bukti yang ditemukan terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026