
Pantau - Pemerintah Indonesia masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia guna memastikan apakah mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan verifikasi mencakup identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Pemerintah juga akan memastikan proses perekrutan, hal yang ditawarkan kepada para WNI, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.
Ukraina Klaim Temukan Dokumen Delapan WNI
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, mereka diduga awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, dan sejumlah tunjangan sosial.
FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga negara asing yang kemudian dapat diarahkan masuk ke dinas militer.
Yusril mengatakan pemerintah harus melihat kasus tersebut dari sisi perlindungan WNI apabila informasi mengenai modus perekrutan itu terbukti.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," katanya.
Pemerintah, menurut Yusril, berkewajiban memberikan perlindungan apabila para WNI tersebut terbukti menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Bergabung dengan Tentara Asing Bisa Berdampak pada Status WNI
Di sisi lain, pemerintah juga akan meneliti kemungkinan konsekuensi hukum apabila delapan WNI tersebut terbukti secara sadar bergabung dengan militer negara asing tanpa izin Presiden.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain terhadap WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin Presiden.
Yusril menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak karena seluruh fakta harus diverifikasi dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.
Kehilangan kewarganegaraan juga harus melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan status kewarganegaraan.
Pemerintah menegaskan dugaan keterlibatan delapan WNI tersebut tidak boleh disamakan dengan fakta hukum sebelum proses verifikasi selesai dan seluruh bukti mengenai keterlibatan mereka dalam militer Rusia diperoleh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




