
Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendorong penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis untuk memperkuat kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.
Khofifah menyampaikan apresiasi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Surabaya, Rabu, 2 September 2026.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa," ujar Khofifah.
Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis".
Khofifah mengatakan tema tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan.
"Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan," katanya.
Khofifah Soroti Penerapan Keadilan Restoratif
Khofifah menilai Kejaksaan merupakan salah satu pilar dalam sistem peradilan pidana sekaligus mitra strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum.
Ia turut mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Pendekatan 'restorative justice' memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebanyak 257 perkara sepanjang 2025 mendapat persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme 'restorative justice', menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.
Penegakan Hukum Tetap Harus Tegas
Khofifah menegaskan penerapan keadilan yang humanis tidak berarti mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak," ucapnya.
Khofifah berharap momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI dapat memperkuat sinergi berbagai elemen dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
"Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




