
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, mengeksekusi uang Rp5.433.657.000 yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Paulus Johanis Kurnala senilai Rp31,30 miliar.
Paulus Johanis Kurnala merupakan Direktur PT Karya Mandiri Permai yang menjadi penyedia jasa dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
I Putu mengatakan pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 dari Kepala Kejari Mimika.
"Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026," katanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Paulus dijatuhi pidana penjara, pidana denda, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,30 miliar.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum sebelumnya menyita barang bukti berupa uang senilai Rp5.433.657.000.
Sejak tahap penuntutan, uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, barang bukti uang tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban uang pengganti Paulus.
Uang Hasil Eksekusi Disetor ke Kas Negara
Setelah eksekusi dilakukan, tim jaksa eksekutor langsung menyetorkan uang Rp5.433.657.000 tersebut ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan di Bank BNI.
"Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI," katanya.
I Putu menegaskan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara korupsi tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Eksekusi dan penyetoran Rp5,43 miliar ke kas negara menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
- Penulis :
- Leon Weldrick




