
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memproses 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sementara nilai penerimaan negara yang dapat diselamatkan belum dapat dipastikan karena proses penanganannya masih berjalan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penanganan terhadap mayoritas perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut telah ditindaklanjuti DJP.
“Ada 38 (perusahaan) udah kita proses,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
DJP belum dapat memastikan besarnya potensi penerimaan negara dari penanganan tersebut karena proses hukum terhadap wajib pajak terkait belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ya belum inkrah ya,” ujarnya.
Perkara Bisa Naik ke Penyidikan
Bimo menjelaskan perusahaan yang masih berada dalam tahap pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti yang ditemukan dinilai sudah cukup kuat.
Namun, penanganan perkara perpajakan tersebut tidak selalu harus berujung pada proses pidana karena wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme ultimum remedium.
Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak dapat membayar kerugian negara beserta denda yang menjadi kewajibannya sehingga perkara pidana tidak dinaikkan.
“Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan,” ujarnya.
DJP berharap lebih banyak perkara perpajakan dapat diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium agar perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya setelah memenuhi kewajiban perpajakan dan membayar denda.
“Ya harapannya ultimum remedium ya, supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat,” kata Bimo.
Purbaya Taksir Potensi Kebocoran Rp4-5 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan baja tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis penerimaan negara.
Strategi tersebut antara lain dilakukan dengan mendorong perusahaan memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan dirinya memiliki daftar 40 perusahaan baja yang menjadi perhatian terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Saat informasi itu disampaikan, baru satu dari 40 perusahaan tersebut yang telah diperiksa.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat lalu.
Purbaya juga menyebut potensi penerimaan negara dari satu perusahaan dapat mencapai Rp1 triliun untuk periode tiga tahun.
Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan baja tersebut mencakup berbagai kewajiban perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas impor.
Hingga kini, DJP telah memproses 38 dari 40 perusahaan baja yang masuk dalam daftar tersebut, sedangkan besarnya penerimaan negara yang dapat diselamatkan masih menunggu perkembangan proses penanganan masing-masing wajib pajak.
- Penulis :
- Leon Weldrick




