HOME  ⁄  Pertambangan

Akademisi Unram Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum, Kasus Tambang Ilegal Sekotong Belum Tahap Dua Meski P-21

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Akademisi Unram Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum, Kasus Tambang Ilegal Sekotong Belum Tahap Dua Meski P-21
Foto: Aktivitas penambang batu yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu 9/7/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Pantau - Akademisi hukum pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, setelah perkara salah satu tersangka belum memasuki tahap dua meski berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Komitmen penegak hukum ini yang sekarang bagaimana memberantas penambangan ilegal, itu yang perlu dipertanyakan," ungkap Syamsul ketika dimintai pendapat hukum mengenai pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang ilegal Sekotong di Mataram, Selasa.

Syamsul yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menilai persoalan tambang ilegal telah menjadi perhatian pemerintah karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan.

"Coba lihat dampaknya, ada pencemaran air atas penggunaan zat kimia berbahaya yang tidak dalam pengawasan, karena kegiatannya ilegal. Belum lagi potensi bencana, banjir dan tanah longsor, luas dampaknya," ujarnya.

Menurut Syamsul, berbagai dampak tersebut menjadi alasan aparat penegak hukum perlu memperkuat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Pengembalian SPDP Setelah Berkas P-21 Dipertanyakan

Syamsul turut menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan SPDP kasus tambang ilegal Sekotong kepada penyidik Polres Lombok Barat.

Menurut dia, pengembalian SPDP pada dasarnya berkaitan dengan proses hukum acara pidana, tetapi langkah tersebut dipertanyakan apabila berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tidak ada istilah pengembalian SPDP kalau sudah P-21," ujarnya.

Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros pada 18 Juli 2026 setelah penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau melaksanakan tahap dua.

Padahal, berkas perkara Eros telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti sejak 15 April 2026.

Syamsul menjelaskan SPDP merupakan surat pemberitahuan bahwa suatu kasus sedang berada dalam proses penyidikan dan disampaikan kepada jaksa sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara.

"Namanya SPDP kan isi surat pemberitahuan dalam penyidikan bahwa kasus itu sedang dalam proses penyidikan. Diinformasikan ke jaksa untuk menjadi bagian koordinasi. Jika ada yang kurang dalam berkas nanti diberikan petunjuk," ungkapnya.

Menurut Syamsul, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tidak ada lagi petunjuk mengenai kelengkapan berkas yang perlu dikoordinasikan antara jaksa peneliti dan penyidik.

"Jadi, tidak ada lagi istilah SPDP dikembalikan," katanya.

Syamsul berpendapat kejaksaan sebagai pengendali perkara semestinya dapat lebih aktif mendorong penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Kejaksaan secara teori bertindak sebagai pengendali perkara harus aktif mendorong penyidik. Di situ juga kan ada garis koordinasi, kejaksaan bisa menagih kenapa perkaranya belum tahap dua," ujarnya.

Penyidikan Dinilai Tetap Berjalan

Syamsul menjelaskan tidak terdapat batas waktu pelaksanaan tahap dua yang secara otomatis menyebabkan proses penyidikan harus dihentikan.

Menurut dia, penghentian perkara harus didasarkan pada alasan hukum tertentu, antara lain peristiwa yang ditangani bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, atau terdapat kondisi ne bis in idem.

Untuk perkara tertentu yang merupakan delik aduan, pencabutan pengaduan juga dapat menjadi alasan penghentian perkara.

"Jadi, kalau belum ada yang berkaitan dengan kriteria-kriteria itu, penyidikannya tetap berjalan," katanya.

Kejari Mataram Siap Terima Tersangka dan Barang Bukti

Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan kejaksaan hingga kini belum menerima perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Lombok Barat setelah SPDP dikembalikan.

Oka menyatakan kejaksaan tidak dapat mengintervensi penyidik kepolisian agar segera melaksanakan tahap dua.

Meski demikian, kejaksaan menyatakan siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.

"Intinya, terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU (jaksa penuntut umum) siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," ungkap Oka.

Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia telah dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp mengenai alasan tahap dua perkara tersebut belum dilaksanakan, tetapi belum memberikan tanggapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat AKP Heddy Pemana Putra juga telah dimintai konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, tetapi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026