HOME  ⁄  Nasional

Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar
Foto: Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy bersiap menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 1/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan terdakwa Asrul Azis Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Muhadjir dihadirkan sebagai saksi berkaitan dengan posisinya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Ketika hakim menanyakan hubungannya dengan Asrul, Muhadjir mengatakan dirinya mengenal terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga.

"Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga," ungkap Muhadjir.

Lima Saksi Diperiksa dalam Persidangan

Selain Muhadjir, terdapat empat saksi lain yang diperiksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Saksi pertama yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi juga dihadirkan sebagai saksi.

Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saksi lainnya adalah Staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.

Asrul Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Asrul selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Asrul diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham juga disebut dalam dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

Kuota haji khusus tambahan tersebut diduga ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengisian itu mencakup jamaah haji khusus tanpa masa tunggu atau TO serta jamaah dengan masa tunggu x tahun atau Tx yang diduga dimasukkan menggunakan mekanisme tidak sesuai ketentuan.

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dugaan pengisian kuota tersebut juga disebut disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Sebagai alternatif, mereka diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026