
Pantau - Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap diketahui tetap menyerahkan iuran untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2026.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
Disdikbud Cilacap Dapat Jatah Iuran Rp35 Juta
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Budi Kuspriyatno mengatakan dinasnya memperoleh jatah menyetorkan uang sebesar Rp35 juta untuk iuran THR Forkopimda.
Menurut Budi, iuran Rp35 juta tersebut dibebankan kepada sejumlah pejabat di lingkungan dinas, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi.
Setelah tercapai kesepakatan mengenai pembagian iuran, uang yang harus disetorkan tersebut terlebih dahulu ditalangi oleh sekretaris dinas.
"Ditalangi dahulu oleh Pak Sekdin, nanti kabid dan kasi menyerahkan bagiannya ke sekdin," ungkap Budi dalam persidangan.
Budi mengungkapkan para kepala bidang dan kepala seksi kemudian dikumpulkan oleh sekretaris dinas pada siang hari tanggal 13 Maret 2026 setelah berlangsungnya OTT KPK.
Dalam pertemuan tersebut, sekretaris dinas menagih bagian iuran THR yang sebelumnya telah ditalangi.
"Ditagih oleh Pak Sekdin. Setahu saya kemudian masing-masing langsung memberikan ke Pak Sekdin," kata Budi.
Budi mengaku baru menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada sekretaris dinas pada 17 Maret 2026 atau empat hari setelah OTT KPK.
Saksi Sebut Iuran Tetap Diberikan karena Kesepakatan dan Loyalitas
Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Ratna Harminingsih.
Ratna membenarkan adanya pertemuan para pejabat dinas pada 13 Maret 2026 setelah berlangsungnya OTT KPK.
Ratna mengaku tetap memberikan uang iuran tersebut karena sebelumnya sudah menjadi kesepakatan.
Selain karena kesepakatan, Ratna menyebut pemberian uang dilakukan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Menurut Ratna, ketika iuran tersebut diserahkan, para pejabat dinas belum mengetahui perkara yang berkaitan dengan OTT KPK di Cilacap.
KPK Amankan 27 Orang, Bupati Cilacap Jadi Tersangka
KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut total uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah tersebut mencapai Rp568 juta.
- Penulis :
- Shila Glorya




