HOME  ⁄  Nasional

Mantan Bupati Minahasa Utara VAP Ditangkap di Timika Setelah Hampir Dua Tahun Buron Kasus Korupsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mantan Bupati Minahasa Utara VAP Ditangkap di Timika Setelah Hampir Dua Tahun Buron Kasus Korupsi
Foto: Pengamanan tersangka dugaan korupsi berinisial VAP yang juga mantan Bupati Minahasa Utara dua periode oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika di Mimika (sumber: Kejaksaan Negeri Mimika)

Pantau - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu, 30 Agustus 2026.

VAP kemudian dibawa dari Timika menuju Manado pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya.

Tim Intelijen Pantau Pergerakan VAP Sejak Sehari Sebelumnya

Sebelum pengamanan dilakukan, Tim Intelijen Kejari Mimika telah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026.

Pemantauan dilakukan setelah Kejati Sulawesi Utara menyampaikan informasi mengenai keberadaan VAP di Timika.

Berdasarkan informasi tersebut, VAP diketahui berada di Timika untuk mengisi sebuah acara kegiatan.

"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ungkap Norbertus.

Setelah keberadaan VAP dipastikan, tim gabungan Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Mimika melakukan pengamanan terhadap mantan kepala daerah tersebut.

Proses pengamanan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

VAP selanjutnya diberangkatkan dari Timika menuju Manado sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa pada Senin.

Pemindahan tersebut dilakukan agar VAP dapat menjalani proses hukum lebih lanjut di Sulawesi Utara.

VAP Buron Hampir Dua Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi

Perkara yang menjerat VAP bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.

Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Agustus 2024.

Sekitar satu bulan setelah penetapan tersangka, Kejati Sulawesi Utara memasukkan VAP dalam daftar pencarian orang sejak 12 September 2024.

Dengan diamankannya VAP pada 30 Agustus 2026, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode tersebut tertangkap setelah berstatus buron selama hampir dua tahun.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,763 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026