
Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT CNI terkait kegiatan pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menerima penyerahan uang senilai sekitar Rp401 miliar dari PT CNI pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Uang yang nilainya sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu kemudian disita oleh penyidik.
Uang hasil penyitaan saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kadar Nikel
Saiful menjelaskan, pada periode 2017–2019 PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Pada periode tersebut, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Kejagung menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.
Dalam perkara tersebut, nikel yang seharusnya memiliki kadar di atas 1,7 persen diduga dibuat memiliki hasil pengujian kurang dari 1,7 persen sehingga dapat memenuhi ketentuan ekspor.
Penyidik juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkap Saiful.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Penyidik Segera Tentukan Pihak yang Bertanggung Jawab
Kejagung menegaskan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," kata Saiful.
Dalam perkembangan penyidikan, tim Jampidsus masih mengonstruksikan peristiwa pidana yang diduga terjadi serta melengkapi dan mendalami alat bukti.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.
"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," ujar Saiful.
- Penulis :
- Arian Mesa




