
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo beserta jajaran untuk membahas proses penilaian HAM terhadap kinerja institusi Polri dalam menjalankan penegakan hukum.
Penilaian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana kepolisian mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, dengan menggunakan 15 elemen sebagai pijakan penilaian.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penilaian akan mencakup berbagai aspek dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar patuh dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum,” ungkap Anis.
Komnas HAM Gunakan 15 Elemen Penilaian
Sejumlah elemen yang menjadi dasar penilaian mencakup persamaan di hadapan hukum, pemberian perlindungan kepada semua pihak, serta penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian, termasuk pemenuhan perlindungan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Komnas HAM turut menilai mekanisme penangkapan oleh kepolisian, khususnya berkaitan dengan penerapan proses penangkapan yang bebas dari kekerasan.
Akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum menjadi aspek lain yang masuk dalam penilaian.
Selain itu, penilaian mencakup akses masyarakat terhadap informasi yang disediakan kepolisian melalui kanal resminya.
Informasi tersebut tidak hanya harus tersedia secara reguler, tetapi juga harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Kode etik kepolisian turut menjadi salah satu elemen dalam penilaian HAM terhadap Polri.
“Kemudian akses atas informasi, tidak hanya sebatas informasi yang disediakan secara reguler, tetapi juga harus bisa diakses oleh pihak-pihak yang mengalami disabilitas, yang itu disediakan oleh kanal resmi pihak kepolisian, dan termasuk kode etik,” kata Anis.
Melalui berbagai indikator tersebut, Komnas HAM ingin memperoleh gambaran lebih utuh mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Penilaian tidak hanya melihat kesesuaian penyelidikan dan penyidikan dengan prosedur, tetapi juga menilai apakah pelaksanaannya berpedoman pada prinsip penghormatan terhadap HAM.
Pengumpulan Data Dimulai September, Hasil Diumumkan Desember
Metode penilaian dilakukan dengan menggali data secara langsung dari Polri sekaligus mengumpulkan persepsi masyarakat.
Data masyarakat akan mencakup informasi yang berasal dari pengaduan maupun data lain yang diperoleh Komnas HAM.
Tahap pengumpulan data dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Setelah pengumpulan data selesai, Komnas HAM akan menyusun laporan pada Oktober dan November 2026.
Hasil akhir penilaian HAM terhadap kinerja Polri diperkirakan diumumkan pada Desember 2026.
Hasil tersebut akan memuat temuan Komnas HAM, rekomendasi kepada kepolisian, serta pemberian skor dengan skala 4 hingga 10.
Skor 4 sampai 6 masuk kategori rendah, skor 6 sampai 7 kategori sedang, skor 7 sampai 8 kategori tinggi, sedangkan skor 8 sampai 10 masuk kategori sangat tinggi.
“Nanti ujungnya tentu saja adalah rekomendasi ya. Jadi temuan-temuan kami, rekomendasi dan skor dari 4 sampai 10. Jadi, 4 sampai 6 itu kategorinya rendah, 6 sampai 7 kategorinya sedang, kemudian 7 sampai 8 itu tinggi, dan 8 sampai 10 itu kategorinya sangat tinggi,” jelas Anis.
Komnas HAM berharap rekomendasi dari penilaian tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja kepolisian.
Perbaikan itu terutama diharapkan meningkatkan kemampuan Polri dalam memberikan akses serta memenuhi hak atas keadilan bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




