HOME  ⁄  Nasional

Polisi Menahan Aktor Revaldo Fifaldi dalam Kasus Narkoba, Rehabilitasi Belum Diajukan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Menahan Aktor Revaldo Fifaldi dalam Kasus Narkoba, Rehabilitasi Belum Diajukan
Foto: (Sumber :Artis Revaldo Fifaldi digiring penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Risky Syukur/am..)

Pantau - Polisi menahan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan menempatkannya di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Senin (31/8/2026), sementara proses asesmen untuk menentukan kemungkinan rehabilitasi belum dilakukan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan penahanan terhadap Revaldo setelah aktor tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan penahanan," kata Nasriadi.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan asesmen rehabilitasi terhadap Revaldo belum dilakukan karena belum ada permohonan dari pihak mana pun, termasuk keluarga.

"Belum diasesmen, kan belum ada permohonan. Updatenya belum ada," kata Wisnu.

Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami jaringan pengedar yang diduga memasok narkoba kepada Revaldo, yang antara lain dikenal melalui perannya sebagai Yohan dalam film The Night Comes For Us.

"Belum ada updatenya. Kan atas-atasnya mesti ditangkap dulu," kata Wisnu.

Nasriadi sebelumnya menegaskan proses hukum terhadap Revaldo tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun terdapat kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

"Iya, yang pertama proses hukumnya kita tetap proses secara aturan yang berlaku," kata Nasriadi.

"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhabilitasi atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," kata Nasriadi.

Revaldo yang telah berstatus tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 KUHP terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika.

"Kemudian 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," tutur Nasriadi.

Penangkapan Revaldo bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A Nomor 1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," tutur Nasriadi.

Petugas kemudian meringkus Revaldo dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang di temukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.

Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap Revaldo sekaligus mendalami jaringan pemasok narkoba, sedangkan keputusan mengenai rehabilitasi masih menunggu pengajuan dan proses asesmen.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026