HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Turunkan Tim Ahli untuk Dalami Dugaan Pidana Karhutla Gunung Bromo

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Turunkan Tim Ahli untuk Dalami Dugaan Pidana Karhutla Gunung Bromo
Foto: (Sumber :PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut mendampingi tim ahli bersama Polisi Kehutanan TNBTS mengambil sample tanah di lokasi terdampak karhutla yang terjadi di Gunung Bromo, Sabtu (29/8/2026). ANTARA/HO-Kemenhut..)

Pantau - Kementerian Kehutanan menurunkan tim ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo yang pada Agustus 2026 berdampak pada sekitar 1.120,3 hektare lahan.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendampingi dua ahli dari IPB University untuk mengambil sampel di kawasan terdampak kebakaran.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kawasan serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.

"Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan," kata Aswin.

Dua ahli yang dilibatkan adalah Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.

Tim mengambil sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dengan didampingi PPNS Balai Gakkum Kehutanan dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli, bersama Polisi Kehutanan TNBTS," tutur Aswin.

Tim ahli mengambil sampel dari lima plot berupa tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang, sedangkan pada salah satu plot turut diambil tanah dari area yang tidak terbakar sebagai pembanding.

"Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan. Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," katanya.

Seluruh sampel akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang dapat memperjelas peristiwa kebakaran sekaligus menjadi bagian pembuktian dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian TNBTS.

Menurut dia, kebakaran tidak hanya berdampak terhadap vegetasi, tetapi juga menyangkut fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, serta aktivitas wisata di kawasan tersebut.

"Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," katanya.

Kementerian Kehutanan masih melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, sementara hasil pemeriksaan ahli serta uji laboratorium akan digunakan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Lahan terdampak karhutla di kawasan TNBTS selama Agustus 2026 tercatat sekitar 1.120,3 hektare yang tersebar di Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026