
Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap penerapan aturan perampasan aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menerima dan mencermati masukan masyarakat mengenai cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Komisi III Soroti 13 Jenis Tindak Pidana
Menurut Habiburokhman, 13 jenis tindak pidana yang diusulkan mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Perluasan cakupan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPR karena masyarakat juga berpotensi terdampak apabila kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Habiburokhman mengatakan penerapan perampasan aset terhadap berbagai tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Komisi III DPR juga melakukan perbandingan terhadap ketentuan di negara lain serta mendalami masukan para ahli hukum terkait batasan penerapan mekanisme perampasan aset.
Berdasarkan masukan tersebut, aspek perampasan aset diarahkan untuk dibatasi pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
DPR Cegah Perampasan Aset Disalahgunakan
Komisi III DPR menilai pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aturan perampasan aset untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan mekanisme pengawasan juga perlu dilengkapi dengan penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.
Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, keberadaan lembaga yang kuat dibutuhkan agar penyimpangan oleh oknum aparat dapat ditindak secara tegas.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.
- Penulis :
- Aditya Yohan




