
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026), mengatakan aturan perampasan aset tidak hanya ditujukan kepada pejabat karena Indonesia menerapkan asas persamaan di muka hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman.
Menurut dia, penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.
Habiburokhman menegaskan penegakan hukum melalui mekanisme perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang bersikap kritis.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.
Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset.
Oknum yang melakukan penyalahgunaan tersebut dinilai perlu menghadapi sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
Sebanyak 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset mencakup tindak pidana korupsi serta narkoba dan psikotropika.
Usulan tersebut juga mencakup tindak pidana terorisme dan penyelundupan manusia.
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya turut masuk dalam daftar tersebut.
Tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup juga diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Selain itu, tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, dan perasuransian termasuk dalam 13 jenis pidana yang diusulkan.
Tindak pidana di bidang pertambangan serta kelautan dan perikanan juga masuk dalam daftar tersebut.
Tindak pidana perdagangan orang menjadi jenis pidana lainnya yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset.
Komisi III DPR masih mencari mekanisme pengawasan yang dinilai tepat agar pelaksanaan perampasan aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Penguatan pengawasan tersebut dipandang diperlukan karena perampasan aset dapat diterapkan terhadap pelaku berbagai tindak pidana tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di muka hukum tetap menjadi dasar pemberian sanksi terhadap setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




