HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Kawal Anggaran Rp17,89 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera Barat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi VIII DPR Kawal Anggaran Rp17,89 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera Barat
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026)

Pantau - Komisi VIII DPR RI mengawal kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat yang mencapai sekitar Rp17,89 triliun berdasarkan penghitungan dalam rencana induk percepatan pemulihan tiga provinsi terdampak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan pengawalan dilakukan melalui fungsi pengawasan DPR dengan menyerap laporan sekaligus melihat langsung kondisi penanganan pascabencana di Sumatera Barat.

Komisi VIII melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumatera Barat pada Jumat (28/8/2026) untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan dan kendala dalam proses pemulihan.

“Salah satu dari pelaksanaan fungsi pengawasan adalah melakukan kunjungan kerja ke daerah dengan tema yang spesifik seperti saat ini,” ujar Ansory.

Menurut Ansory, peninjauan langsung diperlukan agar DPR mendapatkan informasi faktual mengenai penanganan pascabencana dan kebutuhan anggaran yang diperlukan daerah.

“Hal itu dilakukan agar Komisi VIII DPR RI dapat mengetahui secara langsung kondisi riil yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Kebutuhan Pemulihan Dihitung Rp17,89 Triliun

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VIII, kebutuhan awal rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera Barat dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp21,4 triliun.

Nilai kebutuhan tersebut kemudian dihitung kembali dalam rencana induk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk tiga provinsi terdampak.

Hasil penghitungan tersebut menempatkan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera Barat sekitar Rp17,89 triliun.

Dari jumlah itu, sekitar Rp9,6 triliun merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Perkiraan anggaran untuk pemulihan bencana banjir akhir 2025 sekitar Rp33 triliun, kemudian diusulkan sekitar Rp21 triliun dan disetujui sekitar Rp17 triliun,” ungkap Ansory.

Besarnya kebutuhan anggaran tersebut menjadi perhatian Komisi VIII untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Temuan Lapangan Akan Dibawa ke Tingkat Pusat

Komisi VIII akan menjadikan hasil kunjungan dan kondisi yang ditemukan di lapangan sebagai bahan untuk disampaikan serta diperjuangkan dalam pembahasan di tingkat pusat.

“Yang riil di lapangan yang kita inginkan, yang mungkin nanti bisa kita suarakan di pusat,” tegas Ansory.

Komisi VIII juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kebutuhan maupun kendala yang dihadapi selama pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Masukan pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Komisi VIII bersama mitra kerjanya di tingkat pusat.

“Nanti apa yang dari Bapak, nanti kita suarakan,” katanya.

DPR Dorong Komunikasi dengan Pemerintah Daerah

Ansory menekankan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPR perlu diperkuat agar kebutuhan masyarakat terdampak menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan dukungan anggaran.

Kunjungan kerja tersebut menjadi salah satu sarana Komisi VIII untuk menyerap aspirasi sekaligus memperoleh gambaran langsung mengenai proses pemulihan pascabencana di Sumatera Barat.

Komisi VIII mengharapkan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan yang ditemukan di lapangan serta memberikan kepastian pemulihan kepada masyarakat terdampak.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026