
Pantau - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana sebagai sasaran mekanisme perampasan aset dalam penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penentuan ruang lingkup tindak pidana tersebut dilakukan setelah Komisi III melakukan riset, pendalaman, menerima masukan ahli hukum, serta membandingkan aturan perampasan aset di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut masukan para ahli hukum, tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup tersebut sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau mempunyai tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi terhadap publik.
Komisi III Bandingkan Mekanisme Perampasan Aset di Sejumlah Negara
Komisi III mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di sejumlah negara untuk menentukan ruang lingkup tindak pidana yang akan diatur.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Habiburokhman.
Di Selandia Baru, berdasarkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009, mekanisme tersebut diterapkan terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.
Singapura menerapkan pengaturan terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius, sementara sejumlah mekanisme serupa juga diterapkan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar Habiburokhman.
Italia mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya, sedangkan Amerika Serikat mencakup antara lain narkotika, penipuan, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi lainnya.
Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar atau serious crime yang ditangani oleh pengadilan lebih tinggi.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelas Habiburokhman.
Korupsi hingga Perdagangan Orang Masuk Daftar
Komisi III DPR memasukkan tindak pidana korupsi serta narkotika dan psikotropika sebagai bagian dari 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan rancangan undang-undang tersebut.
Daftar itu juga mencakup tindak pidana terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan turut dimasukkan dalam ruang lingkup rancangan regulasi tersebut.
Tindak pidana perdagangan orang menjadi jenis tindak pidana lainnya yang masuk dalam daftar yang tengah disusun Komisi III DPR RI.
Komisi III Buka Masukan Masyarakat dan Ahli
Komisi III menyatakan penyusunan RUU Perampasan Aset diarahkan agar mekanisme yang dihasilkan dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.
Masukan dari masyarakat dan ahli hukum akan menjadi bagian dalam pembahasan untuk menyusun regulasi yang dinilai sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman.
- Penulis :
- Gerry Eka




