HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Dorong Batas Kewenangan Pusat dan Daerah Diperjelas dalam RUU Daerah Kepulauan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pansus DPR Dorong Batas Kewenangan Pusat dan Daerah Diperjelas dalam RUU Daerah Kepulauan
Foto: Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka saat mengikuti Kunjungan Kerja ke Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (28/8/2026).

Pantau - Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dirumuskan secara jelas untuk mencegah tumpang tindih aturan dalam pengelolaan wilayah kepulauan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menilai regulasi tersebut dibutuhkan masyarakat di daerah kepulauan, termasuk Sulawesi Utara, karena akan menjadi payung hukum bagi kewenangan daerah dalam mengelola wilayahnya.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat pada rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Manado, Jumat (28/8/2026).

"Kita ingin mendengarkan permasalahan-permasalahan ataupun kebutuhan yang seharusnya dibutuhkan oleh daerah, saya tahu di Sulawesi Utara. Kendala-kendala seperti apa yang seharusnya bisa disampaikan ke kita," ujar Martin.

Pansus Catat Tujuh Poin Urgensi dari Daerah

Pansus mencatat sedikitnya tujuh poin urgensi yang perlu didengar langsung dari daerah sebagai bahan dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi kewenangan konkret yang dibutuhkan pemerintah daerah, hambatan pembangunan, batas kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta posisi pulau terluar sebagai bagian dari pertahanan nonmiliter dan kehadiran negara.

Martin menilai penyusunan RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan pemerintah secara umum.

Menurut dia, batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dirumuskan secara menyeluruh agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih.

"Jangan sampai kita saling mengambil kewenangan. Kita punya kewenangan tentunya prioritasnya di daerah kita, tapi kita tidak bisa membuat karena di atas itu kewenangan pusat," tutur Martin.

Persoalan pembagian kewenangan tersebut menjadi perhatian karena daerah kepulauan seperti Sulawesi Utara menghadapi hambatan pembangunan yang berkaitan dengan kewenangan, anggaran, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembangunan Pulau Terluar Masuk Perhatian

Martin juga menyoroti perlunya sinkronisasi pembangunan daerah tertinggal dengan kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan negara.

Pembangunan pulau-pulau terluar turut menjadi perhatian karena ditempatkan sebagai bagian dari pertahanan nonmiliter sekaligus kehadiran negara di wilayah kepulauan.

Martin menekankan seluruh aspek tersebut perlu ditangani secara bersamaan agar pembangunan wilayah kepulauan dapat berjalan optimal.

Legislator Fraksi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Pansus menyatakan akan terus menyerap aspirasi pemerintah dan masyarakat daerah sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga disebut telah menjadi perhatian Presiden dalam rapat pada 14 Agustus 2026.

Pansus DPR berkomitmen mengawal penyusunan RUU Daerah Kepulauan agar regulasi tersebut dapat direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, termasuk Sulawesi Utara.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026