HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan Hitung Biaya Pembangunan Berdasarkan Kondisi Geografis

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan Hitung Biaya Pembangunan Berdasarkan Kondisi Geografis
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026).

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disusun berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan nyata masyarakat agar kebijakan pembangunan serta pelayanan publik lebih adil bagi wilayah kepulauan.

Hendry menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28–29 Agustus 2026.

Menurut Hendry, daerah yang wilayahnya tersebar di banyak pulau menghadapi beban pembangunan dan pelayanan publik berbeda dibandingkan daerah daratan.

“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Karakter geografis kepulauan, menurut dia, perlu diterjemahkan dalam kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut.

“Kalau masyarakat tersebar di ratusan pulau maka biaya untuk menghadirkan pelayanan negara juga berbeda. Kita tidak bisa menggunakan ukuran yang sama dengan wilayah yang seluruh pusat permukimannya terkoneksi melalui jalan darat,” ujar Hendry.

DPR Dorong Formula Pendanaan Khusus Kepulauan

Bahan kajian dalam kunjungan tersebut menyebut Bangka Belitung memiliki sekitar 501 pulau dengan wilayah laut yang jauh lebih dominan dibandingkan daratan.

Kondisi geografis tersebut berdampak terhadap biaya logistik, pembangunan infrastruktur, serta operasional pelayanan publik yang disebut dapat mencapai dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan wilayah daratan.

“Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat. Akibatnya, kesenjangan pelayanan bisa terus terjadi,” kata Hendry.

Hendry mendorong formula kebijakan kepulauan memasukkan variabel indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian.

Ia juga meminta Dana Khusus Kepulauan (DKK) dirancang sebagai tambahan pendanaan untuk membiayai kebutuhan yang muncul akibat karakter geografis daerah kepulauan.

“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada. Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur,” ujar dia.

Potensi Ekonomi Laut dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian

Hendry turut menyoroti potensi ekonomi laut Bangka Belitung yang berdasarkan kajian mencapai sekitar 6,2 juta ton per tahun.

Menurut dia, potensi tersebut perlu memberikan nilai tambah kepada masyarakat pesisir melalui hilirisasi, industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” kata dia.

Hendry juga meminta RUU Daerah Kepulauan memperjelas kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan hukum adat.

“Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” ujar dia.

Dalam pelayanan publik, Hendry mendorong penerapan model adaptif seperti layanan kesehatan terapung, guru berlayar, dan pelayanan administrasi keliling untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.

“Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” kata Hendry.

Ia menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak semestinya hanya menggunakan status administratif sebagai dasar kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya pelayanan yang sebenarnya.

“Kita jangan hanya melihat label administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis,” kata Hendry.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026