
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Provinsi Aceh, menerima dividen sebesar Rp3,33 miliar dari PT Bank Aceh Syariah berdasarkan hasil kinerja perusahaan pada tahun buku 2025.
Dividen tersebut merupakan bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemkab Aceh Selatan sebagai salah satu pemegang saham Bank Aceh Syariah.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengatakan dividen yang diterima tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah melalui kepemilikan saham pemerintah kabupaten di Bank Aceh Syariah.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada PT Bank Aceh Syariah atas kontribusi yang telah diberikan. Dividen yang diterima ini menjadi pendapatan daerah melalui saham Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di Bank Aceh Syariah," kata Mirwan.
Dividen untuk Pembangunan dan Perekonomian Masyarakat
Pemkab Aceh Selatan berencana memanfaatkan pendapatan dari dividen tersebut untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Mirwan mengatakan kontribusi tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Aceh Selatan pada berbagai sektor, terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Dividen ini digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Aceh Selatan dalam berbagai sektor nantinya, terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Mirwan berharap usaha Bank Aceh Syariah terus bertumbuh sehingga manfaat dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat maupun daerah dapat meningkat.
Pemkab Aceh Selatan menilai Bank Aceh Syariah memiliki posisi penting dalam mendukung perekonomian daerah, baik melalui penerimaan dividen maupun manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat.
"Kami menilai kontribusi Bank Aceh Syariah menjadi bagian penting dalam memperkuat pembangunan daerah sekaligus memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat Rp400 Juta
Selain membagikan dividen, Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan tahun 2025 sebesar Rp400 juta untuk masyarakat yang berhak menerimanya.
Pemkab Aceh Selatan berharap penyaluran zakat tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah.
Mirwan menekankan pengelolaan zakat perusahaan harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
"Kami mengingatkan zakat perusahaan harus benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya," kata Mirwan.
Pemkab Aceh Selatan berharap penerimaan dividen Rp3,33 miliar dan penyaluran zakat Rp400 juta dari Bank Aceh Syariah dapat memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan perekonomian, memberdayakan masyarakat, serta mendukung upaya pengurangan kemiskinan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




