
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kuda Tuli di Jakarta.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap peristiwa kerusuhan di Gedung Kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.
"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Pembentukan tim ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Tim Mulai Kumpulkan Data dan Keterangan Korban
Komnas HAM menyebut tim memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta atas perintah penyidik melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.
Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.
"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.
Peristiwa Kuda Tuli Dipicu Dualisme Kepemimpinan PDI
Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI dan terjadi dalam rangkaian upaya pengambilalihan kantor DPP PDI.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka serta menimbulkan kerugian harta benda akibat pembakaran toko.
Penyelidikan Komnas HAM dilakukan berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.
- Penulis :
- Gerry Eka




