
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial MA setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana selama satu tahun penjara atas pelanggaran hukum keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia serta usulan penangkalan terhadap MA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, untuk selanjutnya memulangkan MA ke negara asalnya.
"Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian serta penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia," katanya.
MA Ditangkap dalam Operasi Intelijen Keimigrasian
Sebelum dideportasi, MA ditangkap di kawasan Banda Aceh berdasarkan hasil operasi intelijen keimigrasian serta sinergi pengawasan di lapangan antara jajaran keimigrasian dan Tim Satgas BAIS.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas serta dokumen yang dimiliki WN Pakistan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
MA juga terbukti menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Atas pelanggaran tersebut, MA diproses melalui jalur hukum hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama satu tahun kepada MA sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MA selanjutnya menjalani masa pidananya di Rutan Banda Aceh hingga seluruh hukumannya selesai.
Setelah masa pidana berakhir, Imigrasi Banda Aceh mengambil tindakan lanjutan berupa deportasi untuk mengeluarkan MA dari wilayah Indonesia sekaligus mengusulkan penangkalan terhadapnya.
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Aceh
Bambang menegaskan jajarannya berkomitmen menegakkan aturan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan konsisten di wilayah Provinsi Aceh guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.
Menurut Bambang, WNA yang telah selesai menjalani sanksi pidana wajib dikenakan tindakan pendeportasian dan diusulkan untuk mendapatkan penangkalan.
"Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi jajaran keimigrasian dalam menangani kasus tersebut.
Tato memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah hukum Provinsi Aceh.
Pendeportasian MA disebut menjadi bukti keseriusan jajaran keimigrasian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus menegakkan ketentuan terhadap keberadaan WNA.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Aceh juga terus diperketat melalui peningkatan sinergi antara jajaran imigrasi, unsur intelijen, dan aparat penegak hukum lainnya.
"Pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi, termasuk intelijen dan aparat penegak hukum lainnya," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Kasus MA melalui rangkaian penegakan hukum mulai dari operasi intelijen, penangkapan, pemeriksaan, persidangan, pelaksanaan pidana, hingga tindakan administratif berupa deportasi serta usulan penangkalan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




