HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Tegaskan Rekening Dana AMPB Tidak Diblokir, Transaksi Hanya Ditunda Maksimal Lima Hari

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Metro Tegaskan Rekening Dana AMPB Tidak Diblokir, Transaksi Hanya Ditunda Maksimal Lima Hari
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (dua kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan keamanan pascapenyampaian pendapat pada (27/8) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berupa permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak bank dalam proses penyelidikan penghimpunan dana AMPB.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi.

Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik pihak yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.

Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan setelah masa penundaan berakhir sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Budi mengatakan penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait dalam proses penyelidikan tersebut.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026