
Pantau - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan setelah serangkaian kebakaran melanda negara tersebut dan menewaskan 12 orang.
Tebboune mengeluarkan arahan itu dalam rapat tingkat tinggi mengenai penanganan dampak kebakaran yang dihadiri pejabat senior sipil dan militer pada Minggu (30/8/2026).
Presiden Aljazair menginstruksikan menteri kehakiman mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September 2026 untuk mengatur hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.
Televisi pemerintah Aljazair melaporkan eksekusi hukuman mati hanya akan dilakukan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.
Hukuman mati sebenarnya telah tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana.
Aljazair hingga kini menerapkan moratorium de facto terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati sejak 1993.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus tertentu.
Perintah perubahan aturan tersebut dikeluarkan setelah Aljazair menghadapi serangkaian kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa.
Pemerintah Aljazair membahas langkah penanganan dampak kebakaran dalam rapat tingkat tinggi sebelum Tebboune mengarahkan perubahan ketentuan pidana bagi pembakar hutan.
Amandemen yang diperintahkan Tebboune akan mengatur hukuman mati terhadap siapa pun yang terbukti bersalah melakukan pembakaran kawasan hutan secara sengaja.
Kebijakan tersebut tetap mensyaratkan seluruh proses banding diselesaikan sebelum hukuman mati dapat dilaksanakan terhadap terpidana.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




