HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Malang Libatkan Masyarakat dan Pelaku Usaha untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Malang Libatkan Masyarakat dan Pelaku Usaha untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Foto: (Sumber :Malang, 31-08-2026 – Bea Cukai Malang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di wilayah pengawasannya.)

Pantau - Bea Cukai Malang terus mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui rangkaian sosialisasi dan edukasi di wilayah pengawasannya.

Upaya tersebut dilakukan melalui Layanan Informasi Keliling (LIK), peningkatan kapasitas petugas pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, hingga talkshow radio di Malang dan Batu.

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Kenali Rokok Ilegal

Melalui kegiatan LIK di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 7 Agustus 2026, Bea Cukai Malang mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok secara eceran.

Masyarakat dan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengajak masyarakat turut menjadi bagian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal karena pengawasan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Jadi masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat juga diharapkan segera melaporkannya kepada kami,” tegasnya.

Selain menyasar masyarakat dan pelaku usaha, Bea Cukai Malang memberikan pembekalan kepada petugas gabungan di Kota Batu melalui kegiatan peningkatan kapasitas pemberantasan BKC ilegal pada 5 Agustus 2026.

Kegiatan yang bersinergi dengan Satpol PP Kota Batu tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung penegakan hukum.

Dalam pembekalan tersebut, petugas mendapatkan pemahaman mengenai identifikasi BKC ilegal, mekanisme penindakan, serta koordinasi antarlembaga.

Bea Cukai Perluas Edukasi Melalui Radio

Bea Cukai Malang juga memanfaatkan media massa agar informasi mengenai cukai dan pemberantasan rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Pada 30 Juli 2026, Bea Cukai Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang hadir dalam talkshow di MFM Radio dengan membahas optimalisasi DBH CHT, termasuk pemanfaatannya, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelanggar ketentuan cukai.

Pada 14 Agustus 2026, Bea Cukai Malang bersama Dinas Kominfo Kota Batu kembali memberikan edukasi melalui Talkshow Radio DBH CHT di Studio Kalimaya Bhaskara.

Johan mengatakan rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan DBH CHT tidak hanya diarahkan pada kegiatan penindakan, tetapi juga peningkatan kapasitas aparat dan edukasi publik.

“Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, media, dan masyarakat dapat terus berjalan sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang dapat ditekan,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026