
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali agar penindakan terhadap pelanggaran tidak bersifat reaktif setelah kasus menjadi viral atau mendapat perhatian publik.
"Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Mafirion mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang memimpin operasi pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam, tetapi meminta kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut dia, inspeksi mendadak tersebut harus menjadi momentum bagi Imigrasi untuk mengubah pola pengawasan WNA di Bali dari reaktif menjadi preventif.
Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan sejak WNA masuk ke Indonesia, selama berada di dalam negeri, hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
"Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," ujarnya.
Mafirion meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, terutama di kawasan dengan konsentrasi WNA tinggi seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.
Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah dan kepolisian, data pengelola akomodasi, serta informasi aktivitas usaha WNA dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," katanya.
Pengawasan juga diminta tidak terbatas pada pelanggaran administratif seperti overstay, tetapi mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran hukum lainnya.
Mafirion meminta koordinasi Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas," ujarnya.
Ia juga meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi diproses melalui mekanisme penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mafirion, pengawasan yang lebih ketat terhadap WNA tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap wisatawan, investor, maupun orang asing yang datang secara legal.
"Kita 'welcome' terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia," katanya.
Mafirion berharap operasi yang dipimpin Dirjen Imigrasi di Canggu menjadi momentum perubahan pengawasan WNA dari sekadar pemeriksaan dokumen menjadi pemantauan aktivitas secara berkelanjutan.
"Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga," ujar Mafirion.
- Penulis :
- Aditya Yohan




