
Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai implementasi Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak di Provinsi Banten, tetapi digitalisasi tersebut harus diikuti perluasan basis pajak dan penerapan administrasi perpajakan yang lebih adil.
Pernyataan itu disampaikan Fauzi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026).
Fauzi mengapresiasi perkembangan Coretax yang mulai berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan setelah pada periode awal implementasinya sempat menghadapi berbagai persoalan.
"Saya highlight tentang Coretax-nya. Dalam paparan menjelaskan bahwa implementasi Coretax ini menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan pajak. Artinya, berbeda dengan periode yang lalu, Coretax yang justru jadi masalah, di periode ini justru menjadi yang mendorong penerimaan itu menjadi lebih tinggi," ujar Fauzi.
Hampir 800 Ribu Wajib Pajak Sudah Terintegrasi
Berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, hampir 800 ribu dari sekitar 1,3 juta wajib pajak di provinsi tersebut telah terintegrasi dengan Coretax.
Pada periode yang sama, penerimaan pajak Banten hingga Juli 2026 tercatat mencapai Rp43,13 triliun atau 51,2 persen dari target sebesar Rp81,83 triliun.
Fauzi menilai capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan optimalisasi data perpajakan untuk memperluas tax base sekaligus mempersempit tax gap.
Integrasi data aktivitas ekonomi dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan pajak dan menentukan beban perpajakan secara lebih proporsional.
"Digitalisasi perpajakan itu harusnya memang menghasilkan aplikasi yang lebih cerdas, tapi lebih adil. Jadi bukan sekadar lebih tinggi penerimaannya, tapi harus lebih adil," tegas Fauzi.
Komisi XI Minta Integrasi Coretax Dituntaskan
Fauzi meminta seluruh wajib pajak di Banten segera diintegrasikan ke dalam Coretax agar sistem tersebut dapat berfungsi optimal sebagai instrumen administrasi sekaligus pengawasan perpajakan.
Menurutnya, kelengkapan data menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan manfaat digitalisasi perpajakan dan memperluas basis penerimaan negara.
"Problem-problem yang dihadapi seperti belum 100 persen wajib pajak dari total 1,3 juta terintegrasi ke Coretax, itu harus segera diintegrasikan semua," pungkasnya.
Komisi XI DPR RI mendorong penyelesaian integrasi wajib pajak dengan tetap menempatkan peningkatan penerimaan dan keadilan perpajakan sebagai bagian penting dalam implementasi Coretax.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




