
Pantau - Komisi V DPR RI mencatat pembaruan regulasi transportasi, pengawalan anggaran tujuh kementerian dan lembaga, serta pengawasan infrastruktur, kecelakaan transportasi, dan penanganan bencana sebagai bagian utama kinerja selama satu tahun terakhir.
Komisi V memiliki ruang lingkup kerja yang meliputi infrastruktur dan konektivitas, transportasi, perumahan, pembangunan desa dan daerah tertinggal, transmigrasi, meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta pencarian dan pertolongan.
Pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan serta program pemerintah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
RUU LLAJ Didorong Jawab Persoalan Transportasi
Salah satu agenda legislasi Komisi V adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
RUU tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL), transportasi daring, digitalisasi pengawasan lalu lintas, kendaraan listrik, serta keselamatan pengguna jalan.
RUU LLAJ telah melalui harmonisasi dan pada Rapat Paripurna 21 Juli 2026 seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi untuk melanjutkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Kurang lebih 12 tahun undang-undang ini kita perjuangkan untuk kita tampilkan dalam rangka menyongsong kemajuan transportasi Indonesia. Hari ini kita semua mendapatkan pandangan-pandangan dari seluruh fraksi yang menerima secara utuh untuk dilanjutkan di Rapat Paripurna dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Oleh karena itu, Komisi V sebagai pengusul inisiatif undang-undang ini menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya," ujar Ketua Panja RUU LLAJ Ridwan Bae.
Komisi V juga mendorong penanganan ODOL tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi mencakup pemilik kendaraan, pemilik barang, dan karoseri karena persoalan tersebut berkaitan dengan keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur.
Komisi V Kawal Anggaran Tujuh Mitra Kerja
Pada September 2025, Komisi V bersama mitra kerja menetapkan pagu anggaran 2026 untuk tujuh kementerian dan lembaga yang menjadi mitranya.
Kementerian Pekerjaan Umum memperoleh pagu Rp118,5 triliun, Kementerian Perhubungan Rp28,48 triliun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp10,89 triliun, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp2,5 triliun, Kementerian Transmigrasi Rp1,9 triliun, BMKG Rp2,67 triliun, serta BNPP/Basarnas Rp1,55 triliun.
Anggaran tersebut diarahkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, konektivitas transportasi, penyediaan perumahan, pembangunan desa dan daerah tertinggal, hingga kesiapsiagaan bencana serta pencarian dan pertolongan.
Komisi V juga meminta mitra kerja menyerahkan rincian jenis belanja dan kegiatan setelah APBN 2026 ditetapkan agar penggunaan anggaran dapat diawasi secara lebih rinci.
"Kami tunggu 30 hari. Kalau bisa lebih cepat, lebih baik, supaya kami bisa melihat hasil pembahasan selama kita membahas APBN Tahun 2026," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.
Kecelakaan dan Bencana Jadi Fokus Pengawasan
Komisi V menjalankan pengawasan melalui rapat bersama kementerian dan lembaga, kunjungan kerja, peninjauan proyek, serta evaluasi terhadap penanganan kecelakaan transportasi dan bencana.
Pada awal 2026, pengawasan antara lain diarahkan pada penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dan daerah 3T.
Komisi V juga memberikan perhatian terhadap pemulihan setelah gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2026, termasuk kebutuhan hunian sementara, akses jalan, dan fasilitas dasar.
"Hunian sementara ini harus dibuat sesegera mungkin, jadi tidak bisa berlama-lama di tenda. Kementerian PKP dan Kementerian PU sudah menyiapkan hunian sementara. Setelah itu baru nanti hunian tetap yang akan dibangun oleh Kementerian PKP," kata Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko.
Keselamatan Kereta dan Kapal Dievaluasi
Kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur pada 27 April 2026 menjadi salah satu fokus pengawasan terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.
Komisi V kemudian membahas kecelakaan tersebut bersama Kementerian Perhubungan, PT KAI, KCI, Korlantas, Basarnas, dan KNKT serta menyoroti persoalan perlintasan sebidang dan integrasi sistem persinyalan.
"Kalau persoalan dalam sistemnya sebenarnya sudah terdeteksi, maka perbaikannya juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terus terulang. Jangan sampai berbagai evaluasi yang sudah dilakukan hanya menjadi catatan tanpa ada langkah nyata di lapangan," ujar Lasarus.
Pengawasan keselamatan juga dilakukan pada sektor transportasi laut menyusul sejumlah kecelakaan kapal, termasuk kapal wisata di Labuan Bajo dan tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada Juli 2026.
"Setiap menit sangat berharga. Tugas kemanusiaan ini harus dijalankan secara maksimal, namun keselamatan petugas tetap menjadi prioritas. Tragedi ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat standar keselamatan pelayaran. Jangan sampai musibah serupa terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko," ujar Ruslan M. Daud.
Komisi V menempatkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai rangkaian kerja untuk membentuk kebijakan, mengalokasikan sumber daya, mengawasi pelaksanaannya, serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik memberikan manfaat kepada masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




