HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Soroti Potensi Perikanan Laut dan Dorong Aturan Khusus bagi Daerah Kepulauan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Soroti Potensi Perikanan Laut dan Dorong Aturan Khusus bagi Daerah Kepulauan
Foto: (Sumber :Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Kepulauan di Provinsi Bangka Belitung, Jum'at (28/8/2026). Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI menyoroti besarnya potensi perikanan laut Indonesia yang belum dimanfaatkan secara optimal sekaligus mendorong pengaturan khusus untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan.

Pansus menyerap aspirasi tersebut dalam kunjungan kerja ke Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah undang-undang, yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik atau meaningful participation," ujar Mercy.

Menurut Mercy, partisipasi publik yang bermakna mencakup hak masyarakat untuk didengarkan, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan.

Potensi Perikanan Laut Capai 6,2 Juta Ton per Tahun

Mercy mengatakan kebutuhan regulasi khusus semakin penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi sumber daya laut yang besar, tetapi pemanfaatannya belum optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Potensi perikanan laut diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun, tetapi hingga kini baru dimanfaatkan sekitar 62 persen. Sementara kontribusi sumber daya pesisir dan laut terhadap PDB masih sekitar 20 persen," jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya membuka peluang usaha di sektor kelautan secara lebih luas dan terarah karena sumber daya laut memiliki nilai ekonomi sekaligus strategis sebagai sumber pangan dan protein masyarakat.

Mercy menekankan pemanfaatan potensi tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya mengatasi ketimpangan pembangunan, khususnya di kawasan timur Indonesia.

"Pemanfaatan optimal potensi kelautan harus sejalan dengan pemerataan pembangunan, sehingga kekayaan laut Indonesia benar-benar menjadi pilar penguatan ekonomi nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah," katanya.

Daerah Kepulauan Dinilai Membutuhkan Perlakuan Khusus

Mercy mengatakan masyarakat di ratusan pulau berpenghuni pada provinsi berciri kepulauan seperti Maluku, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara masih menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Kondisi geografis membuat pelayanan publik harus menjangkau masyarakat yang tersebar di banyak pulau, sementara daerah kepulauan dinilai belum sepenuhnya mendapatkan perlakuan khusus sesuai karakteristik wilayahnya.

Mercy menyebut konstitusi telah memberikan landasan bagi pengaturan kekhususan daerah melalui sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Daerah-daerah kepulauan memang perlu diatur secara tersendiri karena memiliki kekhususan," tegasnya.

Kekhususan itu antara lain berkaitan dengan kebutuhan model pembangunan yang berbeda, administrasi pemerintahan berbasis kepulauan, pelayanan publik bagi pulau terisolasi, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pendekatan prosperity dan security bagi pulau-pulau kecil terluar.

RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan RUU usul inisiatif DPD RI, sedangkan pemerintah telah menugaskan sejumlah kementerian untuk terlibat dalam pembahasannya berdasarkan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

"Seluruh masukan terkait RUU tentang Daerah Kepulauan yang telah disampaikan akan menjadi bahan bagi kami dalam merumuskan norma substantif pada RUU tentang Daerah Kepulauan," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026