
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua segera mempercepat penyaluran dana otonomi khusus atau otsus tahap II tahun anggaran 2026 yang memiliki porsi sebesar 45 persen.
Penyaluran dana otsus tahap II sesuai jadwal seharusnya sudah dilakukan paling lambat pada Juni 2026, tetapi hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses tersebut.
Ribka menyampaikan hal itu dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Ribka Sebut Alasan Regulasi dan SDM Sudah Klasik
Ribka menegaskan keterlambatan penyaluran dana otsus tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan persoalan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia atau SDM.
"Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik," kata Ribka.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan dana otsus telah ditetapkan sehingga pemerintah daerah seharusnya dapat menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah diminta memperkuat komitmen dan konsistensi dalam menjalankan seluruh tahapan pengelolaan dana otsus sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan untuk membantu mempercepat pelaksanaan dan penyaluran anggaran.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 daerah di Tanah Papua telah mendapatkan penyaluran dana otsus tahap II.
Meski demikian, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran dana otsus dan dana tambahan infrastruktur atau DTI secara lengkap.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran dana otsus dan DTI sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan Dinilai Bisa Ganggu Pelayanan Dasar
Ribka menilai percepatan penyaluran penting karena dana otsus digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat di Tanah Papua, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah sakit, hingga pelayanan dasar lainnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Keterlambatan dalam merealisasikan anggaran dinilai dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan berbagai pelayanan kepada masyarakat.
Ribka secara khusus mempertanyakan dampak keterlambatan realisasi anggaran terhadap pelajar Papua yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri serta penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan di daerah.
"Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?" kata Ribka.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, serta pengawasan terhadap pelaksanaan dana otsus.
Menurut Ribka, keterlambatan penyaluran sekaligus harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan serta anggaran.
"Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita (dan) kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi, sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita," ungkap Ribka.
Kemendagri Terapkan Prinsip 5T dalam Evaluasi Dana Otsus
Ribka mengingatkan pelaksanaan otonomi khusus di Papua telah berjalan selama 25 tahun sehingga pemerintah daerah seharusnya semakin memiliki kemampuan dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, evaluasi terhadap pengelolaan dana otsus akan dilakukan secara lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T.
Prinsip tersebut terdiri atas tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Penerapan prinsip 5T ditujukan agar perkembangan penyaluran dan realisasi dana otsus dapat dipantau lebih cepat sehingga berbagai kendala bisa segera diselesaikan sebelum berdampak terhadap tahapan penyaluran berikutnya.
Melalui percepatan penyaluran, penguatan pengawasan, dan penerapan prinsip 5T, setiap rupiah dana otsus diharapkan dapat direalisasikan secara tepat serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Tanah Papua.
- Penulis :
- Arian Mesa




