HOME  ⁄  Ekonomi

Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028 demi Jalankan Putusan MK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028 demi Jalankan Putusan MK
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat 28/8/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028 untuk menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pembiayaan MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Purbaya menjelaskan realokasi tersebut baru dapat mulai diterapkan pada 2028 karena proses penyusunan rencana tahun anggaran 2027 sudah berjalan ketika putusan MK diumumkan.

Dengan kondisi tersebut, anggaran Program MBG dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 masih berasal dari pos belanja pendidikan.

Total belanja program pendidikan dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun, termasuk alokasi Program MBG yang menyasar 60,6 juta penerima.

Pemerintah Pertimbangkan Pos Anggaran Baru untuk MBG

Purbaya mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan realokasi anggaran ketika membahas anggaran tahun 2028.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya.

Purbaya mengaku belum meninjau potensi pos belanja lain di luar anggaran pendidikan yang dapat digunakan untuk membiayai Program MBG.

Meski demikian, ia menyatakan skema realokasi dapat disusun sehingga ketentuan dalam putusan MK mengenai pembiayaan Program MBG dapat dipenuhi.

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ungkap Purbaya.

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan Paling Lambat 2028

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menilai program makan bergizi bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak seharusnya diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran untuk komponen utama pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Tenggat itu ditetapkan paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen utama tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

MK menegaskan pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam pembiayaan komponen utama pendidikan tersebut.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK.

MK Soroti Prinsip Mandatory Spending Pendidikan

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Kondisi tersebut dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen seharusnya digunakan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Putusan tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026