HOME  ⁄  Nasional

Penerimaan Pajak Banten Tembus Rp43,13 Triliun, Komisi XI DPR Dorong Target 2026 Tercapai

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penerimaan Pajak Banten Tembus Rp43,13 Triliun, Komisi XI DPR Dorong Target 2026 Tercapai
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026).Foto: Rizki/Arifman .)

Pantau - Komisi XI DPR RI mengapresiasi penerimaan pajak Provinsi Banten yang mencapai Rp43,13 triliun hingga Juli 2026 atau 51,2 persen dari target Rp81,83 triliun sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XI menerima paparan mengenai realisasi penerimaan dan kinerja sejumlah KPP di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.

"Kami telah memastikan bahwa penerimaan negara khusus pajak dari Provinsi Banten, dari KPP Madya I, Madya II sampai ke KPP-KPP di kabupaten/kota, targetnya sudah terealisasi kurang lebih 51,2 persen," ujar Fauzi.

Penerimaan Pajak Didorong Maksimal hingga Akhir Tahun

Fauzi mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut masih perlu ditingkatkan untuk menjaga kapasitas fiskal negara dan menekan kebutuhan pembiayaan melalui utang.

"Harapan kami secara pribadi, penerimaan pajak di seluruh Kanwil, seluruh KPP, baik Madya, Pratama, khusus, dan seterusnya, bisa terealisasi dengan maksimal. Karena kalau sampai ini tidak terealisasi, maka kita akan hutang lagi, maka defisit kita akan meningkat lagi," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati juga mengapresiasi penerimaan pajak di Banten dan berharap realisasinya mampu mencapai target Rp81,83 triliun pada akhir 2026.

"Artinya Banten sendiri sampai Juli ini sudah mencapai 53 persen. Mudah-mudahan sampai Desember mencapai target, sampai Rp81,83 triliun. Itu yang kita harapkan," ujarnya.

Komisi XI Ingatkan Prinsip Keadilan Pajak

Anis mengingatkan optimalisasi penerimaan negara harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi setiap wajib pajak.

"Pajak yang adil adalah yang berpendapatan besar tentu saja mendapatkan beban pajak lebih tinggi. Sebaliknya juga, yang berpendapatan rendah tentunya beban pajaknya lebih rendah," jelasnya.

Menurut Anis, otoritas pajak juga perlu membedakan perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan dan kondisi usaha, termasuk memberikan perhatian terhadap pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan.

"Harus dibedakan mana yang patuh dan mana yang tidak patuh. Atau mana yang sedang kesulitan usaha, mana yang tidak. Banten harus berupaya dengan berbagai cara, dengan tetap berasaskan kepada asas-asas penerimaan beban pajak yang adil agar mencapai target penerimaan pajak di Banten," pungkasnya.

Komisi XI mendorong Kanwil DJP Banten terus mengoptimalkan penerimaan hingga akhir 2026 dengan tetap memastikan pelaksanaan kebijakan perpajakan berlangsung secara adil dan proporsional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026